Sikapi Usulan Kepala BNN, Anggota DPRD Banten Riyan Hidayat Dorong Regulasi Ketat Larangan Vape

banner 468x60

Banten – Anggota DPRD Provinsi Banten, Riyan Hidayat, mendukung penuh usulan Kepala BNN RI untuk melarang total penggunaan vape demi menekan prevalensi narkoba dan risiko kesehatan. Riyan menilai Banten sebagai wilayah penyangga ibu kota sangat rentan terhadap peredaran gelap narkotika yang dikamuflasekan dalam bentuk cairan rokok elektrik. “Usulan ini adalah sinyal darurat yang harus segera diformalisasikan ke dalam regulasi yang mengikat,” tegasnya di Gedung DPRD Banten.

Read More
banner 300x250

Dukungan ini diperkuat oleh data Laboratorium Pusat BNN yang menguji 341 sampel cairan vape. Hasilnya mengejutkan: 11 sampel positif mengandung kanabinoid sintetis, 1 sampel mengandung metamfetamin (sabu), dan 23 sampel mengandung etomide (obat bius keras). Data ini membuktikan bahwa vape telah menjadi media baru peredaran zat mematikan yang menyasar generasi muda secara masif.

Riyan mendorong Pemerintah Provinsi Banten segera merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memasukkan larangan vape secara eksplisit serta memperkuat sidak ke toko-toko liquid. Ia menekankan bahwa vape kini berfungsi layaknya “bong” atau alat hisap sabu moderen. Jika medianya tidak dilarang, maka upaya pemberantasan narkoba akan sulit maksimal karena peredarannya yang mudah tersamar.

Ia menegaskan bahwa proteksi kesehatan publik harus menjadi prioritas utama di atas pemasukan cukai negara. Menurut Riyan, beban biaya pengobatan kerusakan paru-paru jauh lebih besar dibanding nilai ekonomi yang dihasilkan. “Kesehatan masyarakat Banten tidak bisa ditawar. Dengan adanya temuan laboratorium BNN ini, tugas kami di daerah adalah memastikan kebijakan pelarangan ini didukung secara regulasi dan anggaran,” pungkasnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *