Banten – Ketua Umum Milenial Selatan, Albriyan SH menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kepala BNN terkait pelarangan vape di Indonesia.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga masa depan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Albriyan menegaskan bahwa fenomena vape saat ini tidak bisa lagi dipandang sebagai gaya hidup semata, melainkan telah berkembang menjadi celah baru bagi peredaran narkoba.
“Saya selaku Ketua Umum Milenial Selatan melihat bahwa vape hari ini sudah keluar dari fungsi awalnya. Banyak kasus menunjukkan bahwa liquid vape disalahgunakan dengan dicampur zat berbahaya, bahkan narkotika. Ini tentu menjadi ancaman serius bagi generasi muda,” ujar Albriyan.
Ia juga menilai bahwa keberanian pemerintah dan DPR dalam merespons persoalan ini harus diapresiasi, karena menyentuh akar persoalan yang selama ini kerap luput dari perhatian publik.
Dukungan terhadap larangan vape sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menyatakan persetujuannya terhadap usulan Kepala BNN.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Berdasarkan uji laboratorium terhadap ratusan sampel, ditemukan kandungan zat seperti kanabinoid, methamphetamine, hingga etomidate yang merupakan obat bius.
Albriyan menambahkan, jika tidak segera ditindak, fenomena ini berpotensi menjadi bom waktu bagi generasi milenial dan Gen Z di Indonesia.
“Kita tidak boleh menunggu sampai kerusakan ini semakin meluas. Larangan vape harus menjadi langkah awal untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba yang semakin canggih dalam cara penyebarannya,” tegasnya.
Ia pun berharap agar kebijakan pelarangan vape dapat segera direalisasikan dan diperkuat melalui regulasi yang tegas, termasuk dalam pembahasan RUU Narkotika di DPR.





