Direktur administrasi bakornas leppami pb HMI (Leppami PB HMI), khairan abdul mahmud, mendukung atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen terkait pelarangan peredaran vape di indonesia yang terdapat zat psikoatif didalamnya Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan adanya kandungan zat berbahaya, termasuk kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), serta etomidate yang merupakan obat bius.
Dengan adanya fakta-faktas tersebut perlu untuk di buatkan secara tegas dan tekstual kedalam peraturan – peraturan di berbagai sektor. Dengan adanya aturan tersebut merupakan langkah yang tepat sebagai antisipasi terhadap generasi penerus bangsa indonesia.
Pemakaian vape akan merusak mental dan fisik seseorang selain itu vape juga memberikan dampak yang yang besar terhadap kuliatas udara di indonesia. Ungkapnya khairan abdul mahmud
Khairan menegaskan jika peredaran vape diindonesia sekarang tidak lebih ketat maka dampaknya akan lebih besar terhadap generasi muda di indonesia.





