
Palembang– Koordinator aktivis Sumsel Jakarta mendesak Kejati Sumsel segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) dan menetapkan Edison sebagai tersangka.
Tonico Angga menegaskan bahwa Kejati Sumsel tidak boleh berlarut-larut dalam kasus ini.
“Kejati Sumsel harus bertindak cepat, tegas, dan profesional, Jangan ada lagi kesan tebang pilih, Kasus Edison harus dituntaskan dan penetapan tersangka tidak boleh ditunda,” tegas Tonico.
Menurutnya lambatnya penetapan tersangka akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Tonico menilai tidak ada alasan Kejati Sumsel untuk berhenti dalam mengungkap kasus ini, karena sudah jelas sejumlah saksi dari BPN, termasuk Genta Septiawan, mengaku menerima perintah langsung dari Edison untuk memproses berkas permohonan sertifikat.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Harobin Mustofa (mantan Sekda Palembang), Yuherman (mantan Kepala Seksi Pemetaan BPN), dan Usman Goni (kuasa penjual YBS). Namun, Tonico menilai bahwa keterlibatan Edison, yang kini menjabat sebagai Bupati Muara Enim, perlu diusut tuntas.





