Jakarta — Putusan bebas terhadap Empat Aktivis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang sebelumnya didakwa melakukan penghasutan atas kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut tidak kuasa membuktikan bahwa unggahan konten para terdakwa melalui media sosial mereka yang dinilai mengandung unsur penyebaran berita bohong serta penghasutan provokatif untuk melakukan tindakan kericuhan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut narasi yang disampaikan para terdakwa lebih merupakan bentuk advokasi kontrol kebijakan sosial terhadap peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas dalam kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Vonis bebas dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Harika Yova Beri. Dalam putusannya, hakim menyebut dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” putusan Harika di ruang sidang.
“Menyatakan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” tegas Harika.
Putusan ini disambut riuh para hadirin hingga membuat hakim menghentikan sementara pembacaan putusan
“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” Harika melanjutkan.
Bebas nya 4 aktivis ini (Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar salim) merupakan bukti bahwa dakwaan yang selama ini diarahkan kepada para aktivis tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa upaya kriminalisasi terhadap aktivitas kritik dan advokasi masyarakat sipil tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.





