Ciputat, 14 April 2026 — Badan Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Seruan Keadilan dan Usut Tuntas Atas Kriminalisasi Andrie Yunus” di Kafe Gerak Gerik, Ciputat. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan organisasi mahasiswa lintas fakultas sebagai bentuk konsolidasi gerakan sipil dalam merespons eskalasi kekerasan terhadap aktivis.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang yang berbeda, yakni Bung Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani), Virdinda La Ode Achmad (Aktivis KontraS), dan Akhmad Husni Romansyah (Demisioner Ketua Umum DEMA FISIP UIN Jakarta).
Dalam pemaparannya, Ray Rangkuti menilai bahwa kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola sistematis pembungkaman demokrasi. Ia mengaitkan peristiwa ini dengan berbagai bentuk teror sebelumnya yang menyasar masyarakat sipil.
Ini bukan kejadian tunggal, melainkan rangkaian pembungkaman terhadap demokrasi. Ketika rakyat bersuara, negara justru merespons dengan represi. Ia juga mengingatkan bahwa kondisi ini menunjukkan kemiripan dengan praktik pembungkaman pada masa Orde Baru, serta mempertanyakan ruang yang tersisa bagi rakyat jika kebebasan bersuara terus ditekan:
“Jika rakyat dilarang bersuara, lalu apa lagi yang bisa dilakukan?”ucap Bung Ray.
Sementara itu, Virdinda La Ode Achmad memaparkan hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengungkap bahwa kasus ini memiliki dimensi hukum yang serius. Menurutnya, penyiraman terhadap Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai operasi terorisme dan percobaan pembunuhan berencana.
Kasus ini seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan militer. Korbannya adalah sipil, dan indikasi keterlibatan aktor yang lebih besar harus diusut secara transparan. Ia juga menambahkan bahwa jumlah pelaku diduga mencapai 16 orang, jauh lebih banyak dari informasi yang sebelumnya beredar.
Lebih jauh, Virdinda menyoroti adanya budaya militerisme yang terus dirawat dalam kehidupan bernegara. “Tindakan teror, pembunuhan, dan pengancaman bukanlah bentuk nasionalisme, melainkan tirani yang dilegitimasi,” tegasnya.
Dari perspektif politik, Akhmad Husni Romansyah menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dilihat semata sebagai tindak kriminal, melainkan sebagai peristiwa politik.“Kasus ini adalah political event, bagian dari strategi mempertahankan kekuasaan dengan membungkam perlawanan sejak dini,” jelas Husni.
Ia juga mengajukan pertanyaan cui bono—siapa yang diuntungkan—dan menyimpulkan bahwa aktor yang diuntungkan adalah kekuasaan itu sendiri.
Menurutnya, teror semacam ini dirancang untuk menciptakan ketakutan kolektif di masyarakat.
“Pesan yang ingin disampaikan jelas: siapa pun yang melawan bisa berujung pada ancaman serius, bahkan kematian,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa pola ini menunjukkan kemiripan dengan metode represif yang pernah terjadi pada era Orde Baru.
Berdasarkan keseluruhan diskusi, forum menyepakati bahwa perlawanan terhadap kriminalisasi Andrie Yunus merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat sipil. Solidaritas dan ingatan sejarah dinilai sebagai kekuatan utama dalam melawan praktik pembungkaman.
Sebagai sikap kelembagaan, DEMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, serta menyatakan solidaritas penuh kepada Andrie Yunus. Selain itu, DEMA UIN Jakarta berkomitmen untuk memperkuat konsolidasi gerakan melalui agenda rutin dan diskusi lanjutan.
Diskusi ini menjadi titik awal dari rangkaian forum publik yang akan terus digelar sebagai upaya menjaga ruang demokrasi dan mengawal kasus kriminalisasi hingga tuntas.





