JAKARTA — Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda OKU Timur se-Jabodetabek akan menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak pengusutan dugaan penyalahgunaan aset Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli/pemindahtanganan tanah yang merupakan aset desa seluas 10.000 m². Berdasarkan perhitungan yang menjadi dasar laporan, nilai tanah disebut mencapai Rp250 juta, sedangkan tanam tumbuh berupa sekitar 400 batang pohon karet dinilai Rp640 juta, sehingga total dugaan kerugian mencapai Rp890 juta.
Dalam perkara ini, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tanjung Kukuh periode 2019–2027 disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam proses penjualan/pemindahtanganan aset desa tersebut. Aliansi meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh peran masing-masing pihak serta pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.
Persoalan ini disebut telah melalui ekspose oleh Inspektorat Kabupaten OKU Timur dalam rangka perhitungan dugaan kerugian negara. Perkara tersebut juga disebut telah dipaparkan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres OKU Timur, dengan kesimpulan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan pemindahtanganan aset desa.
Aliansi menyoroti Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 40 Tahun 2022, khususnya Pasal 56 ayat (2), yang mengatur bahwa pemindahtanganan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan melalui mekanisme tukar-menukar dan penyertaan modal.
Ketua Umum Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda OKU Timur se-Jabodetabek, Syahrial Tanjung, S.H., mengatakan pihaknya kecewa karena laporan terkait dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut dinilai belum mendapatkan kepastian penanganan.
“Kami sebagai pemuda asli Desa Tanjung Kukuh sangat resah. Aset desa merupakan kekayaan masyarakat yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan desa. Kami menduga ada keterlibatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam proses pemindahtanganan aset tersebut dan meminta aparat mengusutnya secara terang dan profesional.”
Syahrial menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut.
“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Kami meminta Kejagung, Kemendagri, dan KPK turun tangan memastikan perkara ini ditangani secara transparan. Jika memang ada pihak yang bersalah, harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai aset masyarakat hilang sementara proses hukumnya tidak jelas.”
Aliansi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas masalah yang jelas merugikan masyarakat dan negara.
“Ini bukan sekadar persoalan tanah, tetapi menyangkut aset dan kepentingan masyarakat Desa Tanjung Kukuh. Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum,” tegas Syahrial.





