Tak Ada Kepastian dari Kejari, GPMH Layangkan Surat ke Sinar Mas Jakarta dan Lanjutkan Aksi Jilid II

Jakarta – Gerakan Pemuda Mahasiswa Hukum (GPMH) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal proses penegakan hukum yang dinilai berjalan lamban. Setelah menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, GPMH menyatakan belum melihat adanya kepastian maupun langkah konkret dari pihak kejaksaan terhadap tuntutan yang telah disampaikan.

Read More

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, GPMH secara resmi melayangkan surat kepada PT Sinar Mas di Jakarta. Surat tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong keterbukaan informasi terkait persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.

Ketua Umum GPMH, Iqbal Eka, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

«”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun hingga saat ini belum ada kepastian yang diberikan kepada publik. Oleh karena itu, kami melayangkan surat kepada PT Sinar Mas sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang objektif dan mendorong penyelesaian persoalan secara terbuka,” tegas Iqbal.»

Selain mengirimkan surat, GPMH juga memastikan akan kembali menggelar Aksi Jilid II apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan maupun kepastian dari pihak-pihak terkait. Aksi lanjutan tersebut akan menjadi bentuk konsistensi GPMH dalam mengawal supremasi hukum dan menyuarakan aspirasi masyarakat.

Pada akhir keterangannya, Iqbal Eka mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengambil sikap tegas atas dugaan adanya saling lempar tanggung jawab dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Iqbal, persoalan bermula ketika kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan. Namun, dalam keterangannya, pihak Kejari justru mengarahkan GPMH untuk mempertanyakan perkembangan perkara kepada Kasat Intelkam Polres Tangerang Selatan. Sementara itu, pihak kepolisian kembali mengarahkan agar hal tersebut ditanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

“Situasi seperti ini justru menimbulkan kebingungan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang saling melempar tanggung jawab hanya akan melahirkan ambiguitas dan memunculkan kecurigaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik meja. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin menurun akibat tidak adanya kepastian dan koordinasi yang jelas,” ujar Iqbal.

Ia menegaskan, sebagai dua institusi penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian seharusnya membangun koordinasi serta kolaborasi yang baik dalam menegakkan supremasi hukum, bukan justru saling melempar kewenangan atau tanggung jawab.

“Kami meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk mengevaluasi persoalan ini. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, transparansi, dan rasa keadilan kepada masyarakat, bukan mempertontonkan saling lempar tanggung jawab antarpenegak hukum. GPMH akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan tidak akan ragu menggelar Aksi Jilid II apabila tuntutan kami tetap diabaikan,” tutup Iqbal.

Related posts