
Jakarta – Aktivis Sekaligus Ketua Umum Gerakan Pemuda Muslim Indonesia Tonico Angga mengapresiasi langkah DPR RI yang menyetujui usulan Kepala BNN terkait larangan vape. Dukungan ini dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
Menurut Tonico, larangan vape bukan tanpa alasan. Ia menilai bahwa penggunaan vape saat ini telah banyak disalahgunakan, salah satunya dengan mencampurkan liquid vape dengan narkotika. Praktik tersebut bahkan telah terdata dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
“Vape bukan lagi sekadar alternatif pengganti rokok, tetapi telah bertransformasi menjadi salah satu media yang berpotensi merusak generasi bangsa,” ujar Tonico.
Dukungan terhadap pelarangan vape juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menegaskan persetujuannya terhadap usulan Kepala BNN.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ujarnya kepada wartawan.
Sahroni juga menyoroti bahwa vape kini kerap dijadikan sebagai alat kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru yang telah teridentifikasi.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar larangan vape dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Sementara itu, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa usulan pelarangan vape didasarkan pada temuan ilmiah yang mengkhawatirkan. Berdasarkan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan adanya kandungan zat berbahaya, termasuk kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), serta etomidate yang merupakan obat bius.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini telah teridentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) di Indonesia, yang menunjukkan perkembangan narkotika yang semakin kompleks.
“Dengan adanya fakta-fakta tersebut, kami memandang pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat berbahaya, termasuk etomidate, yang kini disalahgunakan melalui media vape,” jelasnya.
Tonico menegaskan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dampaknya akan semakin luas terhadap masa depan generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, langkah pelarangan vape dinilai sebagai upaya konkret untuk memutus rantai penyalahgunaan narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya asap elektrik yang berisiko bagi kesehatan.
“Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap generasi muda dapat terhindar dari pengaruh negatif, baik dari narkoba maupun dampak buruk vape itu sendiri,” tutupnya.





