
TANGERANG SELATAN – Gerakan Rakyat dan Aliansi Nasional Aktivis Demokrasi (GRANAD) menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup di Tangerang Selatan. Aksi tersebut menyoroti operasional TPST Abu & Co. serta meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.
GRANAD mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan lapangan, menelaah dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan, serta melakukan pengujian laboratorium terhadap kualitas air dan lingkungan yang diduga terdampak.
GRANAD juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan air lindi, residu, emisi, dan sampah, disertai langkah penegakan hukum apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran.
Selain aspek teknis, GRANAD meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan kepada publik secara terbuka dan berbasis data. Menurut mereka, transparansi penting agar persoalan lingkungan tidak berhenti pada perdebatan maupun dugaan, tetapi dapat diuji melalui fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
GRANAD juga meminta evaluasi terhadap kinerja Kepala DLH Tangsel apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, penindakan, maupun perlindungan lingkungan.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada aksi. Kami akan mengawal melalui jalur administratif, pengawasan parlemen, Ombudsman, dan apabila terdapat objek serta dasar hukum yang memenuhi ketentuan, kami akan menempuh PTUN. Yang kami minta sederhana: pemeriksaan harus objektif, berbasis data, transparan, dan hasilnya dapat diketahui publik,” tegas Fauzi (Koordinator Jaringan Utama GRANAD).
Tidak berhenti pada aksi yg digelar pada hari Jum’at 02 Oktober 2026 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Tangsel , Jam 09.00 – Selesai. GRANAD menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur kelembagaan dan hukum.
Apabila terdapat keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang memenuhi dasar hukum untuk disengketakan, GRANAD menyatakan siap menempuh mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka juga akan menyampaikan aspirasi dan aduan kepada Komisi XII DPR RI serta Ombudsman RI sesuai kewenangan masing-masing.
Muhammad Ibnu Shaleh selaku Koordinator Lapangan Utama Menyampaikan ,bagi kami substansi perjuangan bukan sekadar meminta siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan setiap dugaan persoalan diuji secara objektif, setiap keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, dan masyarakat memperoleh hak atas informasi serta lingkungan yang baik dan sehat.
GRANAD menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan disertai dokumen, data, serta bukti pendukung yang mereka miliki. Mereka juga menyatakan bahwa dugaan persoalan lingkungan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian resmi, sehingga tindakan maupun sanksi jika memang terdapat pelanggaran dapat diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, aksi GRANAD pada 2 Oktober 2026 tidak hanya diarahkan sebagai penyampaian tuntutan, tetapi juga sebagai upaya mendorong akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengawasan lingkungan di Tangerang Selatan.
Penulis : Tim Media GRANAD