Ketika Langit Sumatera Selatan Kembali Kalah oleh Asap; kemana Gubernur Helikopter Sumsel ?

Sumatera Selatan – Iqbal Eka Apriadi Aktivis Sumatera Selatan turut menyoroti Setiap kali musim kemarau tiba, pemandangan kelam itu selalu berulang: cakrawala Sumatera Selatan berubah pekat, udara berbau sangit, dan indeks standar pencemar udara (ISPU) melonjak ke level tidak sehat hingga berbahaya. Ruang kelas terpaksa diliburkan, puskesmas dipadati penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dan jutaan warga dipaksa mengorbankan hak paling mendasar—hak untuk menghirup udara bersih.

Di tengah kepungan kabut asap ini, respons pemerintah provinsi kerap terdengar seperti kaset usang: menyalahkan anomali cuaca, El Niño, atau sekadar membagikan masker di persimpangan jalan. Sikap semacam ini mengaburkan fakta penting bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukanlah sekadar takdir alam, melainkan kegagalan sistemik mitigasi dan lemahnya komitmen politik kepemimpinan daerah.

Tiga Titik Lemah Akuntabilitas Gubernur

1. Manajemen Reaktif, Bukan Preventif
Penanganan karhutla di Sumatera Selatan masih terjebak dalam pola pemadam kebakaran (firefighting mentality). Pemerintah daerah tampak sibuk hanya ketika api sudah membesar dan helikopter pengebom air (water bombing) harus dikerahkan dengan biaya miliaran rupiah. Upaya pencegahan—seperti pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), sekat kanal yang berfungsi nyata, dan sistem deteksi dini di tingkat tapak—kerap terbengkalai begitu musim hujan datang. Siklus pembiaran ini mencerminkan ketiadaan strategi jangka panjang yang berkelanjutan.

2. Ketimpangan Penegakan Hukum dan Tumpulnya Pengawasan Konsesi
Kebakaran skala besar jarang terjadi di ruang hampa. Titik panas (hotspots) berulang kali terpantau di dalam atau di sekitar konsesi perkebunan monokultur dan hutan tanaman industri. Alih-alih bertindak tegas memeriksa kepatuhan sarana mitigasi kebakaran milik korporasi pemegang izin, penegakan hukum sering kali hanya menyasar peladang kecil atau masyarakat adat. Gubernur memegang mandat politik dan koordinatif untuk menekan kementerian terkait, mencabut rekomendasi izin, membekukan izin lingkungan, serta membuka data konsesi yang terbakar secara transparan kepada publik. Ketika transparansi ini minim, publik berhak mencurigai adanya kompromi politik ekonomi di balik pekatnya kabut asap.

3. Abai terhadap Hak Kesehatan dan Kompensasi Warga
Asap karhutla mengandung partikulat halus (PM2.5) dan racun yang berdampak panjang, terutama bagi balita, lansia, dan perempuan hamil. Pertanggungjawaban gubernur tidak cukup diukur dari berapa liter air yang disiramkan ke lahan terbakar, melainkan bagaimana negara hadir melindungi warganya:

– Apakah pemerintah menyediakan posko evakuasi udara bersih dengan penyaring udara memadai bagi kelompok rentan?
– ⁠Apakah ada pertanggungjawaban ganti rugi atau jaminan kesehatan gratis menyeluruh bagi warga yang terdampak langsung ISPA?
– ⁠Berapa banyak kerugian ekonomi harian pedagang, pengemudi transportasi, dan pekerja lapangan yang ikut lenyap bersama tebalnya kabut asap?

Menghadapi karhutla tidak cukup dengan mengenakan rompi lapangan, berpose di dekat lahan hangus, lalu melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat. Kepemimpinan seorang gubernur diuji dari keberaniannya menentang perusakan lingkungan demi melindungi keselamatan rakyatnya sendiri.

Selama sanksi tegas tidak dijatuhkan kepada korporasi yang abai, selama lahan gambut terus dikeringkan demi ekspansi lahan, dan selama mitigasi hanya menjadi proyek musiman, asap akan terus kembali. Sumatera Selatan tidak membutuhkan gubernur yang pasrah pada arah angin; Sumatera Selatan membutuhkan pemimpin yang berani memastikan api berhenti disulut.

Iqbal menegaskan apabila Bapak Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan yang terkenal Gubernur Helikopter tidak bisa mengatasi dalam waktu cepat lebih baik mundur sebagai bentuk pertanggung jawaban sebagai pemimpin Sumatera Selatan yang gagal.

Related posts