Tanjung Raja – Sikap Lurah dan Camat Tanjung Raja menuai sorotan tajam. Keduanya diduga mengabaikan kewajiban pembayaran insentif bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), khususnya RT/RW atau kepala lingkungan, yang hingga kini belum dibayarkan sejak tahun 2024 sampai 2025.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan pengurus RT/RW. Mereka menilai pemerintah setempat tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi hak dasar para pelayan masyarakat di tingkat lingkungan.
Lebih memprihatinkan, hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi maupun langkah konkret dari pihak kelurahan dan kecamatan. Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk pembiaran dan ketidakpedulian terhadap peran strategis RT/RW dalam menjaga stabilitas dan pelayanan masyarakat.
Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka hal ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah di tingkat bawah. RT/RW bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan ujung tombak pelayanan yang selama ini bekerja tanpa pamrih.
Pemerintah setempat didesak untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta merealisasikan pembayaran insentif yang menjadi hak para pengurus LKD. Jika tidak, langkah lanjutan berupa pelaporan dan aksi kolektif bukan tidak mungkin akan ditempuh sebagai bentuk perjuangan atas hak yang diabaikan.
