
Palembang – Presiden Mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Ghazi Munthasir, mengecam keras tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, ketika korban baru saja menyelesaikan kegiatan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam rekaman CCTV, dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor diduga mendekati korban dan menyiramkan cairan kimia berbahaya ke tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya dan saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kepolisian telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan masih melakukan proses identifikasi terhadap pelaku.
Presiden Mahasiswa DEMA UIN Raden Fatah Palembang, Ghazi Munthasir, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, terlebih yang dilakukan terhadap aktivis yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Tindakan penyiraman air keras adalah kejahatan brutal yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum dan demokrasi,” tegas Ghazi Munthasir.
Lebih lanjut, Ghazi Munthasir menegaskan bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas.
DEMA UIN Raden Fatah Palembang menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik serangan penyiraman air keras ini secara transparan dan profesional.
2. Menjamin perlindungan bagi korban dan para pembela HAM, agar tidak terjadi intimidasi atau kekerasan serupa di masa mendatang.
3. Menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum tetap terjaga.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dan menolak segala bentuk teror terhadap aktivisme sipil.
5. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perjuangan menegakkan keadilan dan hak asasi manusia masih menghadapi berbagai tantangan serius. Oleh karena itu, mahasiswa dan masyarakat sipil harus terus bersatu mengawal proses hukum agar kasus ini diusut secara tuntas dan adil.
“Keadilan harus ditegakkan, dan kekerasan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara kebenaran.”
Ghazi Munthasir
Presiden Mahasiswa
DEMA UIN Raden Fatah Palembang