Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIA Cilegon: Negara Tidak Boleh Kehilangan Wibawa di Balik Tembok Lapas

Oleh: Suandi
Sekretaris Wilayah BEM PTAI Wilayah Banten

Cilegon – BEM PTAI Wilayah Banten menyampaikan kritik dan kecaman keras atas mencuatnya dugaan peredaran dan transaksi narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon. Isu ini bukan sekadar kabar yang beredar di media sosial; ia menyentuh martabat lembaga pemasyarakatan, kepercayaan publik, dan tanggung jawab negara untuk menjamin bahwa lapas benar-benar menjadi ruang pembinaan, bukan ruang perluasan kejahatan.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang menunjukkan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri warga binaan, yang mengeluhkan permintaan uang berulang kali dan diduga digunakan untuk membeli sabu di dalam lapas. Ditemukan pula telepon genggam beserta catatan transaksi sebesar Rp500 ribu yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Meski informasi tersebut masih berstatus dugaan dan belum membuktikan adanya peredaran narkoba, negara wajib menindaklanjutinya secara serius, transparan, dan menyeluruh.

Lapas Bukan Tempat Bisnis Narkoba
Kami mengecam keras setiap indikasi peredaran narkoba di dalam lapas. Lapas adalah lembaga negara yang bertugas membina warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Jika narkoba dapat beredar, diperjualbelikan, atau dikendalikan dari dalam lapas, maka fungsi dasar pemasyarakatan telah gagal.

Lebih memprihatinkan, Lapas Cilegon sebelumnya diketahui pernah menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika melalui layanan kunjungan, termasuk temuan paket yang diduga tembakau sintetis. Fakta tersebut menunjukkan bahwa ancaman masuknya narkoba bukan hal yang mustahil. Karena itu, setiap dugaan baru harus diperlakukan sebagai peringatan serius, bukan sekadar isu yang perlu didiamkan.

Kritik terhadap Celah Pengawasan
Pertanyaan yang harus dijawab negara sangat sederhana: bagaimana narkoba dan telepon genggam dapat berpotensi masuk ke dalam lembaga yang secara penuh dikendalikan oleh aparat?

Kehadiran telepon ilegal di lingkungan lapas merupakan alarm bahaya. Telepon dapat menjadi sarana koordinasi transaksi, pemerasan, penyaluran uang, hingga pengendalian jaringan dari luar. Dalam kasus ini, petugas diketahui menemukan satu unit telepon genggam dengan aplikasi perbankan, sementara barang bukti narkoba sendiri belum ditemukan. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan atas perangkat komunikasi ilegal, barang titipan, kunjungan, dan aliran uang harus diperketat secara menyeluruh.

Kami juga menilai bahwa langkah sidak bersama BNNK Cilegon dan aparat gabungan merupakan langkah yang tepat, tetapi tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Kanwil Ditjenpas Banten telah membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan tersebut. Investigasi harus menjawab siapa pelakunya, bagaimana jalur masuknya, siapa yang memfasilitasi, dan apakah terdapat oknum yang terlibat.

Kecaman terhadap Kebisuan
Kami menolak sikap diam aparat, instansi, maupun pihak-pihak yang berkepentingan ketika isu ini mencuat. Kebisuan di tengah dugaan peredaran narkoba sama artinya dengan memberi ruang bagi impunitas. Rakyat Banten berhak mengetahui hasil investigasi secara jujur, bukan sekadar pernyataan bahwa “tidak ditemukan narkoba.”

Penemuan bahwa tidak ditemukan narkoba dalam penggeledahan tidak serta-merta menutup persoalan. Masih ada pertanyaan mendasar mengenai telepon ilegal, aliran dana, dan mekanisme transaksi yang diduga terjadi. Negara tidak boleh berhenti pada temuan permukaan; ia harus mengusut tuntas hingga akar persoalan.

Related posts