JAKARTA — Aliansi Pemuda Nusantara (APN) menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 17 September 2026, untuk mendesak pengusutan dugaan produksi dan peredaran produk sabun bermerek palsu di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat menemukan produk kebutuhan rumah tangga yang menggunakan merek terkenal, seperti So Klin, Rinso, Wipol, dan merek lainnya, yang diduga tidak berasal dari jalur produksi resmi.
Selain dugaan aktivitas produksi di kawasan Tanah Kusir, masyarakat juga menyoroti peredaran produk melalui platform marketplace Shopee, termasuk toko daring yang disebut bernama dr*a*sto*e.id dan R*di*n On*ine Shop.
Melalui aksi tersebut, APN mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap dugaan produksi dan peredaran produk bermerek tersebut.
APN meminta agar dugaan lokasi produksi, sumber bahan baku, proses pengemasan, penggunaan merek, hingga jaringan distribusi turut ditelusuri.
“Kami meminta aparat segera menindaklanjuti dugaan yang disampaikan masyarakat. Jangan sampai dugaan peredaran produk palsu ini terus berlangsung dan merugikan konsumen. Kami akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum,” tegas perwakilan Aliansi Pemuda Nusantara.
Apabila terbukti terdapat produksi dan peredaran produk bermerek tanpa hak, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Selain itu, aspek perlindungan konsumen juga perlu menjadi perhatian apabila produk yang dipasarkan terbukti tidak sesuai dengan informasi yang diberikan kepada masyarakat.
APN DESAK PENGUSUTAN DUGAAN PRODUKSI SABUN PALSU
Dalam aksi tersebut, Aliansi Pemuda Nusantara menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan produksi dan peredaran produk sabun bermerek palsu di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
2. Menelusuri dugaan keterkaitan lokasi produksi dengan jaringan penjualan melalui marketplace.
3. Memeriksa dugaan penggunaan merek So Klin, Rinso, Wipol, dan merek lainnya tanpa hak.
4. Meminta pemegang merek terkait melakukan verifikasi terhadap produk yang ditemukan masyarakat.
5. Mendesak penindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.
6. Meminta perlindungan terhadap konsumen dari dugaan peredaran produk yang tidak sesuai dengan informasi penjualan.
Aliansi Pemuda Nusantara menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. APN juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik. Konsumen berhak mendapatkan kepastian, keamanan, dan perlindungan,” tutup perwakilan APN.
