Ketua Umum FAPB Pares Adhara Tegaskan Pemotongan Dana Bansos dan PKH kepada KPM Tidak Dibenarkan

Banten – Ketua umum Forum Aktivis Pemuda Banten ( FAPB ) pares adhara memberikan pemahaman kepada masyarakat kusus nya keluarga penerima manfaat (KPM)

Menurut pares adhara,keluarga penerima manfaat bantuan (KPM) atau bantuan sosial ( Bansos ) atau program keluarga harapan ( PKH ) yang di duga praktik pemangkasan bantuan tersebut,di duga masih sering terjadi

Pares tidak membenarkan jika masih ada oknum-oknum nakal yang di duga melakukan pungli pada masyarakat yang menerima bantuan tersebut,
apapun alasan pemotongan bantuan tersebut,itu tidak di benarkan masyarakat yang menerima bantuan dari pemerintah harus menerima utuh ; tegas nya

Kartu keluarga sejahtera (KKS) itu wajib di pegang oleh masyarakat yang menerima bantuan,buku rekening dan ATM tidak boleh di pindah tangankan,kata pares wajib di pegang sendiri oleh masyarakat yang menerima bantuan tersebut ; ujarnya

Menurut pares adhara di duga kalau ada oknum yang memegang buku rekening dan ATM yang bukan penerimanya,bukan haknya,itu ilegal tidak di benerkan dalam hukum
Jika ada oknum yang di duga menahan buku rekening dan atm, apalagi sampai melakukan potongan pada bantuan tersebut ,pares menegaskan kepada masyarakat segera laporkan kepada pihak berwajib

Oknum yang memotong dana Bantuan Sosial (Bansos) atau Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), atau Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pemotongan

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan): Mengancam pejabat atau oknum yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa penerima untuk membayar atau memberikan sesuatu dengan potongan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika pelaku memaksa KPM untuk memberikan sebagian uang dengan ancaman/kekerasan, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Jika oknum mengambil atau menguasai dana yang bukan miliknya secara melawan hukum, diancam penjara maksimal 4 tahun atau denda.

Pasal 43 UU No. 13 Tahun 2011: Jika oknum menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta

Kata pares adhara jika di duga ada yang mengalami atau mengetahui kasus pemotongan dana KPM di wilayah Anda, tindakan tersebut dapat dilaporkan secara resmi agar diproses hukum ; tutup pares adhara

Related posts